“Sudah saatnya Bangsa Indonesia kembali memahami tentang latar belakang pemikiran dari empat pilar kebangsaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan lainnya,” jelas Supriyanto.
Pihaknya menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kontutusi negara serta ketetapan MPR NKRI, juga sebagai bentuk negara Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.