Ahmadi Noor Supit mengatakan, opini WTP yang diberikan kepada Kementerian Agama berdasarkan sejumlah kriteria di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peranturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam kesempatan tersebut BPK juga memberikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pinjaman Luar Negeri untuk Program Madrasah Education for Quality Reform oleh Kementerian Agama, serta Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2022.
“Saya berharap ke depan Kementerian Agama lebih serius dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang baik sehingga dampaknya betul-betul dirasakan oleh masyarakat dan tepat sasaran. Saya juga memberikan apresiasi kepada Menteri Agama dan jajaran atas pelayanan haji ramah lansia dan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” tandas Ahmadi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan BPK termasuk catatan-catatan dalam penyelengaraan ibadah haji.