Wamenkeu melanjutkan, untuk itulah Kementerian/Lembaga yang terkait penanganan pandemi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional bersama aparat penegak hukum bersinergi merancang Perpu tersebut untuk mencapai pemahaman yang sama.
Berikutnya, di masa pandemi Indonesia juga tetap menjalankan agenda reformasi struktural melalui penerbitan beberapa UU. Menurut Wamenkeu, pandemi merupakan waktu yang tepat untuk melakukan reformasi.