Kejari Jaktim Lakukan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Pasar Rebo

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi melakukan penahanan terhadap AK terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat angkutan darat bermotor lift atau elevator Pembangunan Pengembangan Rehabilitasi Gedung RSUD atau RSKD Pasar Rebo, Senin (14/8/23).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaktim, Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H. memaparkan dugaan korupsi pada satuan kerja rumah sakit tahun anggaran 2020 tersebut, menyebabkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.174.002.932 (tiga milyar seratus tujuh puluh empat juta dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari nilai anggaran senilai Rp.7.233.000.000,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.