Amel Sabara (AS) terdakwa kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ajukan eksepsi.
Melalui kuasa hukumnya, Amel Sabara akan mengajukan pembelaan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada sidang perkara kasus dugaan perintangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari, Kamis (21/9/2023).
“Atas dasar dakwaan JPU, kita (kuasa hukum AS) akan mengajukan eksepsi, bantahan terhadap dakwan JPU,” ucap Kuasa Hukum AS, Choerul Moeslim J kepada awak media ini.
Dia menjelaskan, dakwaan jaksa terhadap kliennya itu tidak lepas dari pasal yang diterapkan. Dimana, AS disangkakan telah melakukan tindak pidana perintangan atas kasus dugaan korupsi tambang Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Andriansyah (AA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra.
Dalam dakwaan JPU itu, berdasarkan keterangan kliennya bahwa apa yang menjadi pokok dakwaan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banyak mengabaikan terkait fakta yang sesungguhnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dibalik peristiwa yang dialami klien kami,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Muh. Aljebra Al Iksan Rauf menjelaskan di dalam dakwaan JPU sudah diterangkan mengenai kronologisnya, yang mana AS disebut oleh JPU sebelummya menemui dua orang Jaksa di Kejati Sultra.