Para peternak ayam mandiri di Indonesia terus merasakan tekanan ekonomi yang luar biasa akibat dugaan praktik ‘Predatory Pricing’ oleh perusahaan integrator.
Dalam orasinya di Monas, Kamis (12/10/2023). Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Alvino Antonio menyuarakan kebingungannya terhadap kebijakan pemerintah yang tidak melindungi peternak mandiri dan rakyat sesuai dengan UUD 45 Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 1.
Akibatnya, Peternak mandiri, yang seharusnya mendapatkan manfaat dari swasembada ayam pedaging, kini harus berproduksi dengan biaya produksi yang tinggi.
Menurut Antonio, perusahaan integrasi vertikal seharusnya menjual pakan dan DOC (Day-Old Chick) dengan harga lebih murah dibandingkan pesaing mereka. Namun, ironisnya, mereka justru menjual lebih mahal meskipun memiliki akses yang lebih besar terhadap bahan baku pakan dan kuota impor GPS.