Kedua, menyiapkan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait ketahanan keluarga serta pembinaan dan pemahaman keagamaan yang moderat.
Ketiga, melakukan pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, mengenai peningkatan ketahanan keluarga, pembinaan dan pemahaman keagamaan yang moderat sesuai prinsip ajaran Islam bagi masyarakat.
“Terpenting, setelah nota kesepahaman ini adalah tindak lanjutnya. Segera ditindaklanjuti, dan bila ada kendala, silakan lapor ke saya,” pesan Menag. (Red)











