Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga Ketua Umum Pengurus (PP) Pelti Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023), menyatakan, penetapan Wamenkumham yang Ketum PP Pelti Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah ditandatangani sekitar dua minggu lalu.
Wamenkumham yang Ketum PP Pelti Eddy Hiariej diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alexander Marwata.
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex. (Red)