1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Wow Kejati Kepri Instansi Pertama Yang Mendapatkan Penghargaan Dari Kementrian ATR/BPN Di Bidang Penataan Ruang

oleh
31.6K pembaca

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., dengan didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie., SH., MH, Asisten Intelijen Tengku Firdaus., SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti., SH., MH Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH dan Kasi Oharda Marthyn Luther., SH., MH Bidang Pidum Kejati Kepri, menerima kunjungan Audiensi dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., beserta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, diruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (14/12/2023).

Kedatangan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT beserta jajaran dalam rangka Audiensi/Diskusi dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam dalam penyelesaian proses penegakan hukum di Bidang Penataan Ruang.

Hal ini berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Gambar

Dalam pertemuan tersebut Direktur Penertiban Pemanfaaan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT.,memberikan penghargaan berupa Penyematan Plakat, Pin dan Sertifikat Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono., SH., MHum.

Adapun harapan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, pertemuan ini menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana Bidang Tata Ruang berdasarkan peraturan perUndang-undangan.

Selanjutnya Kajati Kepri mengatakan, menyambut baik dan terimakasih dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri atas keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang hingga memperoleh kepastian hukum.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap