Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang dinilai menyalahi aturan dalam proses penerimaan pendaftaran calon wakil presiden dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran direspon serius oleh masyarakat. Merespon persoalan tersebut, hari ini Jumat (12/1/24), seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU.
“Kami sebagai masyarakat mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU karena kami menduga komisioner KPU telah melakukan tindak pidana Pemilu dan melakukan pelanggaran administratif yang terstruktur dan sistematis,” ujar Anang Suindro SH MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan.
Meskipun sempat terjadi perdebatan alot dalam penyerahan laporan, kata Anang, tetapi akhirnya Bawaslu bisa menerima laporan yang diajukan oleh klien kami. “Alhamdulillah kami sudah menerima bukti laporan dengan nomor 010/LP/PP/RI/00.00/I/2024,” kata Anang.