a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”.
b. Pasal 10 juga menyebutkan:
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.
Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan Presiden untuk menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta Kepala Daerah dan Kepala Desa lurah.
Menurut Demas, karena keberpihakan politik presiden telah dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan ke publik luas untuk berpihak dan mengarah pada indikasi nepotisme, maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan lain lain penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai Presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo Gibran.
Ini jelas jelas merupakan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa “Perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela” sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar Konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945.