Atas hal tersebut DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye pemilu dalam bentuk ucapan terbuka, kebijakan pemerintah, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa: Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Jika keberpihakan presiden terhadap peserta pemilu tertentu dimanifestasikan dalam suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak netral, maka berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh undang-undang, kata Demas.
Jika kita lihat pernyataan Presiden Jokowi yang beredar di medsos bahwa harus netral, maka jika disandingkan dengan pernyataan Presiden untuk berpihak, maka ini pernyataan yang dalam kultur Jawa disebut plin plan.
Di satu sisi presiden menyampaikan bahwa pemerintah harus netral namun pada akhirnya Jokowi menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye/memihak. Ini benar benar tidak elok dan tidak etis yang disampaikan oleh seorang Presiden yang patut diduga akan menghalalkan Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaannya secara sewenang-wenang, pungkas Demas.