Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan RS yang diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (8/3/24), mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung, Asisten Intelijen, Fadil Regan, S.H., M.H. memaparkan bahwa RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.