Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka kasus Korupsi

oleh
oleh

Bahwa Konsultansi Supervisi adalah CV. VITECH PRATAMA CONSULTAN (Edlizus, S.T) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 731.557.200,-.

– Pada tanggal 11 Februari 2021 dilakukan Permohonan Penairan Uang Muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak yaitu Rp 3.268.286.654
– Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594,- (setelah dipotong PPN dan PPH).

Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) mensubkontrakan pekerjaan antara lain :

1. Pembersihan Lokasi.
2. Pekerjaan Galian dengan Alat Berat.
3. Pemasangan Cerucuk dengan Alat Berat.
4. Pekerjaan Timbunan Tanah didatangkan dan dipadatkan.

Pada tanggal 6 April 2021 dilakukan Adendum Kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal.
– Pada tanggal 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin I (satu) sebesar 15% (lima belas persen) dengan nilai Rp 2.328.654.241,- (brutto)
– Pada tanggal 2 Juli 2021 berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32% (sembilan koma tiga puluh dua persen) kemudian pada tanggal 15 Juli 2021 diadakan SCM-1
– Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01% akan tetapi realisasi hanya 20,74% sehingga terjadi Deviasi -30,27%, sehingga PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021.
– Pada tanggal 20 Agustus 2021 barang berupa Pompa Submersible dengan aliran Axial sebanyak 3 (tiga) unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74%.
– Pada tanggal 01 September dilakukan Adendum 2
– Pada tanggal 06 September 2021 penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35% dengan nilai Rp 2.451.214.992,- (brutto),
– Pada tanggal 19 Oktober penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43% dengan nilai Rp 980.485.996,- (brutto), dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15%.
– Pada tanggal 23 November 2021 dilakukan Adendum-3
– Pada tanggal 24 November Tersangka P (PPK) mengeluarkan surat peringatan ke-3 karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2
– Pada tanggal 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian test cass SCM-3, dari hasil pembuktian diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.
– Pada tanggal 20 Desember 2021, Tersangka P (PPK) menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 202.
– Bahwa pada tanggal 31 Desember dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.