Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Dody Baswardojo, DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3/24) sekitar pukul 12.30 WIB.
Melalui siaran pers, Rabu (20/3/24), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana ”korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,-. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” paparnya.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tambah Ketut.
Saat diamankan, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dpo dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.







