Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.
Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Hendry Ch Bangun dalam wawancara yang dipublikasikan di media. Tanggapan ini telah dibahas dalam rapat, Rabu (24/4/24), yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Sasongko.
Sasongko memaparkan ketiga pengurus harian PWI Pusat dimaksud ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.