Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi

oleh
oleh

“Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas untuk mewujudkan Pilkada yang aksesibel dan menjamin pengambilan keputusan yang inklusif,” terangnya.

Hal itu juga diamini oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali. Ia mengatakan, kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memacu terwujudnya Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara.

“Di Parepare hampir sekitar 80 persen [pemilih disabilitas] menggunakan hak suaranya. Ini karena memang teman-teman disabilitas ini kita intens melaksanakan diskusi dan melibatkan secara langsung baik dalam perumusan, pelaksanaan maupun evaluasi kebijakan,” ungkap Akbar.

Sementara itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nurhasim mengatakan, untuk mewujudkan Pemilu yang adil diperlukan ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas, misalnya dari sisi penyediaan TPS yang masih tidak sesuai. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.