Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas. Dalam rangka memastikan hak pilih penyandang disabilitas terpenuhi, BSKDN melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan itu, di antaranya pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, maupun penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi saat mewakili Kepala BSKDN memberikan sambutan dalam Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (15/5/24).
“Peningkatan partisipasi Pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat semakin meningkat,” ungkap Abas.
Lebih lanjut, Abas menjelaskan, kepastian jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk mengambil berbagai kebijakan. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat turut berperan aktif melakukan akselerasi pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.