Putusan Hakim PTUN Dilaporkan ke Bawas dan KY

oleh -17 Dilihat
oleh

Gugatan perkara No. 72/G/2024/PTUN Jakarta, antara Eka Saputra sebagai penggugat memberi kuasa pada Dominggus, melawan DJKN DKI PAPLN dan BPN Jakarta Utara, keduanya selaku tergugat I dan II, sementara selaku tergugat II Intervensi PT. Bank OCBC NISP Tbk telah di putus pada Rabu (14/08/24) oleh hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arifuddin dan di bantu Panitera Pengganti Yusuf Amin.

Adapun yang obyek gugatan penggugat ialah, Risalah lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5985 Kelurahan Pengangsaan Dua tanggal 16 September 1990, semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur (SU) No. 156/1990 tanggal 2-2-1990 seluas 170 M² menjadi terakhir tercatat atas nama Indra Djaya Putra S, tanggal 18 Desember 2023.

Sidang putusan 14 Agustus 2024 itu amarnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (NO), dengan salah satu pertimbangan hakim PTUN yang diketuai Hastin Kurnia Dewi terkait mengenai kompentensi absolut (Kewenangan).

Pertimbangan hukum yang tertuang dalam amar putusan ini dirasa janggal dan di bantah oleh kuasa hukum Dominggus Luitnan.

Dijelaskan Dominggus, obyek gugatan adalah Keterangan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitksn oleh pejabat TUN, dan itu adalah beschikking, bukan merupakan putusan absolut. Ia menduga, ada konspirasi antara para pihak tergugat dengan pengadilan TUN.

Selanjuatnya Dominggus menyikapi hasil putusan yang di anggap tidak relevan, mengatakan,”ini kan jelas kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili, dan memutus perkara ini.”

Lebih lanjut Dominggus mengatakan, perkara ini dalam status a quo, kenapa tergugat I dan II dalam hal ini DJKN DKI KPKLN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakatah) Jakarta Utara menabrak peraturan – peraturan, jelas ini melanggar hukum dan melanggar Azas – Azas Umum Pemerintah Yang Baik ( AAUPB).

Terkait putusan hakim PTUN Jakarta Dominggus membantahnya menyatakan, bahwa ini jelas – jelas pelanggaran administrasi, lalu dimana tidak berwenang PTUN dengan pertimbangan hukumnya kompetensi absolut atau dengan kata lain kenapa PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kalau memang bukan kewenangan PTUN kenapa tidak dismissal dari awal setelah proses persidangan berjalan dengan agenda – agendanya, dan pada saat kami mengajukan gugatan ini, imbuhnya.

“Atas putusan yang kami anggap janggal ini, kami sebagai kuasa hukum penggugat (Eka Saputra) akan melaporkan para hakim ke BAWAS dan KY,” tegas Dominggus.

“Dan atas putusan ini kami (Penggugat) akan melakukan upaya banding, dan sudah kami mohonkan upaya itu tapi kami belum memberikan memori banding, mudah – mudahan minggu depan sudah kami siap memori bandingnya, semoga hakim PTTUN Jakarta memeriksa lebih cermat gugatan penggugat,” tutup Dominggus.

No More Posts Available.

No more pages to load.