Sekelompok Pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi Anambas Muda menggugat Menggeruduk Kantor Pusat Medco Energi di gedung The Energy di kawasan SCBD.
Dalam orasinya eko menyampaikan bahwa perusahaan migas yang beroperasi di Anambas, termasuk PT. Medco E&P Natuna Indonesia, PT. Star Energi, dan Harbour Oil Limited, belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat. Meski perusahaan-perusahaan ini telah lama menjalankan operasinya, anambas muda menggugat menyoroti adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat Anambas selama bertahun-tahun. Akses masyarakat terhadap perusahaan sangat terbatas, masyarakat lokal anambas yang saharusnya di jadikan sahabat justru malah di asingkan di tanah kelahirannya sendiri. Contoh konkret dari 3 holding dan puluhan sub holding yang membantu aktivitas perusahaan apakah ada yang berasal dari UKMK atau Vendor lokal ?? nihil adanya. Lebih parahnya lagi seluruh kebutuhan pokok untuk menunjang aktivitas perusahaan di datangkan dari Jakarta dan daerah lain, sepeti air mineral, sayur, bahkan ikan di datangkan dari Jakarta dan daerah lain padahal anambas adalah salah satu daearah penghasil ikan terbesar. Ini sama saja perusahaan melecehkan potensi serta harkat dan martabat masyarakat lokal anambas. Sudah sewajarnya seluruh masyarakat anambas marah. Kata Eko pratama koordinator Aksi Anambas Muda menggugat.
Banyak tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang telah di atur dalam undang-undang tidak di tunaikan. Terkait dengan mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal, Perusahaan juga tidak melakukan hal tersebut.Adapun rekrutmen tenaga kerja yang di lakukan oleh perusahaan seringkali menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, tidak transparan, sistem yang carut marut dan diskriminatif terhadap masyarakat lokal serta banyak permainan gelap yang terjadi dalam aktivitas rekrutmen tersebut. Lebih parah lagi para Kontraktor Kontrak kerjasama (KKKS) tidak transparan dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Atau Corporate Social Responsibiliy (CSR) kepada masyarakat. sesuai dengan aturan yang berlaku 1 % dari keuntungan Perusahaan wajib di keluarkan untuk CSR, kami akan serius menelusuri ini, jika temuan lapangan kami mengarah kepada kerugian Negara, Anambas Muda Menggugat akan menempuh jalur hukum. Tegas Eko.
Participating Interest pada KKKS yang sebenarnya wajib di tawarkan kepada daerah (Anambas) melalui BUMD untuk meningkatkan peran serta daerah (Anambas) dalam kegiatan hulu migas juga hampir tidak pernah di seriusi oleh perusahaan. Sejak Peraturan Mentri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Perusahaan sebenarnya wajib menawarkan dan membayarkan Participating Interest kepada daerah penghasil. Participating Interest (PI) yang seharusnya dapat memberikan keuntungan kepada daerah (Anambas) dalam hal menambah pendapatan asli daerah dan juga transfer knowledge agar supaya suatu saat nanti anambas bisa melakukan pengelolaan blok migas di daerahnya sendiri menjadi “Mimpi di siang bolong” akibat keserakahan perusahaan. Terlebih masyarakat anambas tidak pernah mendapat informasi mengenai data lifting serta cadangan Migas yang ada di wilayah anambas. Masyarakat anambas di paksa menonton kekayaan alamnya di eksploitasi tanpa mereka rasakan dampak signifikan dari melimpahnya sumber daya alamnya tersebut. Tandasnya.
Untuk itu Aliansi Anambas Muda Menggugat Melakukan Aksi Demonstrasi dengan tuntutan di antaranya :