Pengurus Persatuan Wartawan Indoensia Provinsi Maluku Utara (PWI Malut) melakukan penolakan terhadap surat keputusan (SK) PWI Pusat yang ditandatangani mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun tentang Pelaksana Tugas (Plt) PWI Maluku Utara.
“Kami menolak Raja Pane sebagai Plt Ketua PWI Malut karena SK yang ditandatangani mantan Ketua Umum PWI Pusat HCB cacat hukum, karena HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat,”tegas Ketua PWI Malut Asri Fabanyo, saat memimpin rapat pleno pengurus PWI Malut periode 2022-2027, di Cafe Moluccas Ternate, Kamis (19/09/2024).
Asri Fabanyo mengatakan, SK yang ditandatangani oleh mantan Ketua PWI Pusat HCB tidak sah, karena HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat.
“HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI,” kata Asri Fabanyo.
Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.