Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana membantah pihaknya menjemput paksa istri dari tersangka Dirga dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
“Untuk Sprint anggota jelas semua. Dan posisi anaknya kenapa ikut karena nangis tidak mau ditinggal dan kita minta dari pihak keluarga Dirga yaitu andreas kakak iparnya untuk mendampingi dan setelah klarifikasi kami pulangkan,” kata Gustiyana kepada Sketsindonews saat dihubungi, Senin (30/9/24).
Lebih lanjut, Gustiyana mengatakan tersangka (Dirga) sudah dalam proses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagai tersangka.
Gusti juga membeberkan, pihaknya meminta klarifikasi dari istri Dirga karena mengira yang bersangkutan ingin menghilangkan jejak.
“Pindah dan menjual semua barang-barang rumahnya, sehingga anggota kami sebelumnya kebingungan untuk mencari posisinya” ucapnya.
Makanya, Gustiyana bilang, tidak ada upaya paksa kepada istri tersangka seperti tidak ada kami amankan sampai 1×24 jam.
“Bisa aja kami curiga dari pihak keluarga menyembunyikan Dirga. Namun, atas asas kemanusiaan, kami tidak ada upaya untuk mengamankan istrinya.” tambahnya.







