Rencana cuti massal hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang direspons oleh kalangan akademisi. Rencana tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, khususnya DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA). Namun, rencana tersebut diingatkan agar tidak menganggu pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan rencana cuti massal para hakim perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menurut dia, substansi pesan yang disampaikan harus ditangkap dengan baik oleh DPR dan Pemerintah. “Substansi pesan yang hendak disampaikan harus ditangkap dan diformulasikan dalam bentuk kebijakan. Ini momentum bagi pemerintahan baru dan DPR baru mendatang untuk menindaklanjuti,” kata Tholabi di Jakarta, Senin (30/9/24).
Substansi aspirasi yang disampaikan oleh para hakim, Tholabi menilai dapat menjadi bahan material para pembentuk undang-undang maupun penyelenggara pemerintahan. Menurut dia, aspirasi para hakim merepresentasikan aspek sosiologis dalam pembentukan kebijakan khususnya di bidang kekuasaan kehakiman.