Klinik Kecantikan SZ di Kawasan, Tanjung Duren, Jakarta Barat diduga mempekerjakan sejumlah dokter yang belum mempunyai izin praktek. Kendati demikian, sejumlah dokter tersebut telah berpraktek atau melakukan tindakan.
Dari investigasi Sketsindonews.com, Dokter penanggung jawab dari salah satu Klinik kecantikan tersebut yang berinisial Dokter RR mengatakan, sudah mengurus surat izin praktek.
“Sudah kok, sudah diurus” katanya kepada Sketsindonews.com, Rabu, (2/10/24).
Mirisnya, dari sumber yang didapat Sketsindonews.com, Dokter RR sudah berpraktek atau melakukan tindakan sekitar dua tahun dan dipercaya sebagai Dokter penanggung jawab Klinik tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, Sketsindonews masih berusaha menghubungi pihak terkait seperti, salah satu pimpinan Klinik SZ yang bernama Mario, namun sampai saat ini masih belum merespon, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia.
Sekedar informasi, Surat izin praktek (SIP) memiliki peran penting untuk melindungi pasien jika pelayanan kesehatan menimbulkan kerugian fisik, mental atau nyawa.
Sanksi untuk dokter yang berpraktek tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sesuai dengan Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran.
Surat izin praktek (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktek kedokteran.












