Pemberitaan masif yang menyoroti segudang kasus dugaan korupsi yang membelitnya, ternyata mulai membuat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) resah.
Tak hanya panik, sang pejabat pun mulai hilang kendali. Hingga puncaknya pada Rabu 23 Oktober 2o24. Ia menebar ancaman pada wartawan media Radar Kepri dengan pecahan botol beralkohol.
Sebelumnya media tersebut memang gencar mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pohon bonsai yang melibatkan istri bupati Lingga.
Namun bukannya membuat klarifikasi, Sekwan Lingga mengepung dan mengancam awak media ini di salah satu tempat di Kelurahan Pancur Kecamatan Lingga Utara, Kab Lingga.
Menyikapi hal tersebut Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar Syah angkat bicara. Secara tegas ia mengecam aksi pengancaman terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Lingga oleh oknum pejabat setempat
“Jitu benar terjadi, tentunya kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut,” kecamnya.
Seharusnya, kata dia, seorang pejabat publik seperti Sekwan itu, memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia.