Kasus Anne Yulia (56), ibu yang viral di Bali masih terus mendapat respon dari berbagai pihak. Dimana terbaru kasus tersebut direspon oleh Polda Bali.
Seperti diketahui, pada 23 Oktober 2024 Anne sempat membuat video yang diposting diakun TikTok @shnnyel atau theonlycici dengan durasi 4 menit 36 detik dan belakangan diketahui lokasinya Villa Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dalam video tersebut, Anne menyebut bahwa sudah sekitar 5 hari keluarganya tidak dapat keluar masuk dari Villa yang ditempatinya.
“Ini ya saya beli, ada keluarga saya disekap selama 5 hari ditempat ini, ini semua saya ngga boleh masuk,” ungkap Anne dalam video viral tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan mengenai video tersebut, Polres Badung langsung melakukan investigasi di lokasi yang dimaksud.
“Kami memastikan bahwa tidak ada peristiwa penyekapan seperti yang disampaikan dalam video. Keterangan dari pihak terkait juga telah kami peroleh,” jelas Jansen, Rabu (6/11/24).
Setelah diundang ke Polres Badung, Anne memberikan klarifikasi terkait video tersebut, mengakui bahwa dirinya memang yang membuat dan mengunggahnya ke media sosial. Dari hasil pengecekan di vila tersebut, polisi menyatakan tidak ditemukan indikasi penyekapan atau tindakan kriminal lain. “Vila itu ternyata sedang dalam pengamanan oleh sejumlah petugas keamanan terkait sengketa kepemilikan,” tambah Jansen.
Lebih jauh, diketahui bahwa vila itu tengah dalam perselisihan hukum antara Anne Yulia dan seorang bernama Lyt. Sengketa ini dilatarbelakangi oleh transaksi jual beli vila antara kedua pihak, yang akhirnya berbuntut panjang.