Terkesan Tak Profesional, Pengacara Ini Mau Laporkan Anggota Polres Sarolangun Ke Propam Mabes Polri

oleh
oleh

Kuasa Hukum dari tersangka AS yang diduga melakukan  penggelapan, Jhon Saud Damanik membantah bahwa pihak Polres Sarolangun belum melakukan penyitaan dan baru meminta izin dari Pengadilan setempat.

“Dari mana baru meminta izin dari Pengadilan, mobil atau truk untuk angkut tabung gasnya sudah disita kok” kata Jhon kepada Sketsindonews saat dihubungi, Rabu (13/11/24).

Jhon membeberkan, dirinya tidak mempermasalahkan dan tidak mau menghalangi pihak Kepolisian dalam bertindak. Tapi, lanjut Jhon, setiap tindakan pastinya ada aturan.

“Kami serahkan semua ke pihak Kepolisian, tapi kalo mau melakukan tindakan tetap perhatikan prosedur dong, kalo begini kan terkesan arogan dan tidak profesional” katanya.

Jhon juga mempertanyakan, kasus yang dia pegang ini diduga menggelapkan tabung gas elpiji 3 kilo sejumlah sekitar 500 tabung lebih, tapi kliennya sudah dijemput paksa dan dijadikan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.