Untuk terdakwa Sani Rahman, Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengecek uang masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 185 juta tanggal berapa uang pembobolan itu diterima terdakwa dan bilamana uang tersebut masuk ke rekening sesudah diterima patut dicurigai, ujar hakim ketua.
“Diruang persidangan terdakwa Feliks Multiwijaya,membawa uang sebesar Rp 350 juta (Tigaratus lima puluh juta) untuk dikembalikan kepihak bank BRI”.
Dan hakim tidak berani menerima uang tersebut karena pihak Bank BRI tidak hadir dipersidangan dan uang tersebut dibawa kembali oleh terdakwa dan sidang selanjutnya akan dikembalikan kepihak bank BRI.
Para terdakwa kini diancam pidana sesuai Pasal 32 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.