Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anrico Pasaribu & Associates resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT Harfit Internasional.
Somasi ini diajukan terkait permintaan hak pensiun dan pesangon Theresia yang belum terpenuhi hingga saat ini, meskipun ia telah beberapa kali mengajukan hak tersebut kepada perusahaan.
Menurut Anrico Pasaribu, Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi di perusahaan tersebut dan telah memasuki usia pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Namun, hingga tahun 2023, perusahaan masih memperkerjakannya tanpa memenuhi hak pensiunnya.