Pengamat politik Bustomi Menggugat menyebutkan bahwa dalih Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang menyebutkan bahwa pemberian bantuan sosial (bansos) dengan bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” yang memakai hak biaya operasional sehingga dianggap sah-sah saja memakai nama wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, tetap tak dapat dibenarkan.
Pernyataan Hasan Nasbi, lanjut Bustomi, terkesan membela dengan menunjukkan sebuah aturan terkait hak atau tunjangan dana operasional pejabat negara yang dapat dirupabentukkan bantuan pada masyarakat.