Hj Rosdiana bersama kuasa hukumnya Morlan Marpaung melaporkan Bigman Simamora Dkk, atas dugaan tindakan penipuan ke Polda Metro Jaya, Senin (9/12/24).
Pelaporan polisi dengan nomor: STTLP/B/7522/ XII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tersebut bermula dari pelapor yang menjual sebidang tanah kepada terlapor.
“Dimana terlapor baru membayar uang panjar atau DP sebesar Rp 800,000,000, dengan sisa sebesar Rp 1.609.000.000,- akan dilunasi terlapor dalam kurun waktu satu tahun,” jelas kuasa Morlan, Senin (9/12/24).
Hal tersebut menurutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun pada kenyataanya, lanjut Morlan, sudah lebih satu tahun berjalan pihak terlapor tidak menetapi janjinya kepihak pelapor.
“Yang paling extrim tindakan terlapor, melakukan upaya penguasaan secara sepihak tanpa alas hak yang benar, menguasai lahan tanah Hj Rosdiana dengan menembok dan memagar lahan tersebut dan mengakui bahwa tanah tersebut sudah milik Bigman Simamora,” paparnya.
Morlan juga mengungkapkan bahwa, G Lewa yang merupakan saudara pelapor sering mendapat intimidasi dari terlapor selama menjaga tanah tersebut.
Terakhir, terkait permasalahan tersebut, menurut Morlan, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi dengan terlapor, namun mendapat penolakan.
“Ternyata Bigman Simamora menghardik, tidak ada damai, itu tanah saya, silahkan keluar,” ujar Morlan menirukan ucapan terlapor.
“Bahkan si pelaporpun tidak diperbolehkan masuk ketanahnya sendiri,” pungkas Morlan.
Hingga berita ini ditayangkan, masih dilakukan upaya klarifikasi terhadap terlapor.











