Peneliti Lembaga Themis Indonesia yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan bahwa terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu diutarakannya ketika Lembaga Themis Indonesia menggelar acara launching hasil penelitian berjudul “Pohon Kecurangan Pilkada”.
“Institusi negara terlibat dalam kecurangan Pilkada di Jakarta,Banten dan Jateng. Pola kecurangan pilpres mirip dengan pilkada polanya. Pilkada Jakarta jadi pengecualian karena pemilih sudah berpendidikan. Padahal 12 camat dimutasi sebelum pilkada terkait dengan kepentingan penguasa pusat” kata Feri Amsari dalam acara diskusi Launching hasil penelitian “Pohon Kecurangan Pilkada” di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/24)
Hasil penelitian tersebut secara umum menyatakan penemuannya bahwa terdapat keterlibatan signifikan dua lembaga negara yang melakukan intervensi pilkada di sejumlah darerah. Lembaga ini secara khusus meneliti intervensi di tiga daerah yakni Jakarta, Banten dan Jawa Tengah.
Di Jakarta, hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Pj Gubernur mengganti 12 camat dengan penduduk 1,578,933 jiwa. Penggantian itu disebut melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 3 yang melarang adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.