“Berdasarakan Permen ESDM RI no.13 Tahun 2021, dalam ketentuan umumĀ Bab 1, pasal 1 No.1 disebutkan keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya dari bahaya serta ramah lingkungan”, ujarnya.
Sementara, dari keterangan warga sekitar, bahwa terkait tiang listrik lapuk ini sebelumnya pernah dilaporkan kepada pihak PLN UP3 Binjai. Sayangnya laporan tersebut seolah tak digubris.
“Masyarakat pernah melaporkan tentang keretakan, tapi tidak digubris karena tidak bisa menunjukkan eviden atau bukti lapornya, itu kata orang PLN bg,” ucap sejumlah warga di TKP.