Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi merespon positif yang dilakukan pihak Polres Sukabumi terkait kasus dugaan pencabulan yang dimana seorang paman diduga puluhan kali mencabuli keponakannya.
“Ya memang harusnya seperti itu ya, karena Pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak itu wajib sampe sidang” kata Albert saat dihubungi Sketsindonews.com, Kamis (30/1/25).
Albert menilai, kasus ini bisa segera dipublikasikan ke awak media mengingat perkara tersebut termasuk kasus yang serius.
Lebih lanjut Albert mengatakan, Predator (pelaku dalam kasus tersebut) seperti itu masih menjadi salah satu PR terbesar pihak berwajib serta Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Ibu Menteri dan Pak Kapolri, saya harap bisa fokus dan konsen terhadap masalah yang serius ini untuk bisa menanggulangi terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak” katanya.
Terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah tahap I.
“Saat ini berkas perkara sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri. Untuk klasifikasi perkara dan ancaman, secara formil tidak bisa RJ (Restorative Justice)” kata Samian kepada Sketsindonews.com saat dihubungi, Rabu, (29/1/25) malam.
Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan PR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dimana korban merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka” kata Samian kepada Sketsindonews.com saat dihubungi, Jumat malam, (10/01/25).







