Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto, HUT Ke-13 KI Jakarta Digelar Sederhana

oleh
oleh

Harry menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global. Karena itu, menurut Harry, Pemprov DKI Jakarta harus serius dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Pemprov DKI Jakarta harus dapat mendorong agar seluruh badan publik di Jakarta dapat mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan setiap tahun,” tegas Harry.

Hal senada, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, E-Monev dilaksanakan dengan tujuan untuk mensupervisi dan memperbaiki kualitas layanan informasi publik di badan publik.

Menurutnya, E-Monev dapat menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU KIP.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.