KPID Rilis Laporan Pengawasan Selama 2024, Hasilnya Ditemukan Ribuan Pelanggaran

oleh
oleh

Puji juga menjelaskan, pelanggaran lain yang juga cukup signifikan diantaranya muatan seksual sebanyak 135 kasus, nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan sebanyak 132 kasus, nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan sebanyak 126 kasus, serta muatan rokok, NAPZA, dan minuman keras 119 kasus.

“Data ini menunjukkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran masih terjadi dalam dunia penyiaran, terutama terkait dengan iklan, kesehatan, serta norma sosial dan etika,” papar Puji.

Puji Hartoyo menegaskan bahwa KPID sudah melakukan upaya-upaya penindakan dan upaya preventif terhadap stasiun televisi dan radio tersebut.

“Upaya penindakan yakni dengan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi kepada stasiun televisi dan radio yang melanggar dan sudah diadakan sosialisasi dan pembinaan ke seluruh stasiun televisi dan radio di Jakarta,” katanya

Response (1)

  1. Thanks for the auspicious writeup. It if truth be told was a leisure account it. Look complicated to far added agreeable from you! By the way, how could we keep in touch?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.