Dravenatius Hadiyanto, Leader Agen Marketing atau Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT Nirwana selaku Tergugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Karena, PT Nirwana telah melaporkan Penggugat terkait dugaan perbuatan pidana melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) atas penerbitan/membuat dan Penggunaan Surat Keterangan Kerja. Kemudian, laporan/aduan tersebut tidak terbukti didalam pemeriksaan ditingkat Kasasi.
Kejagung dan Polri Turut Tergugat
Dalam perkara yang teregister pada Nomor: 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt tersebut, turut dijadikan pihak yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepolisian Negera Republik Indonesia
cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai para Turut Tergugat.
Yustinus E. Dominggo SH didampingi Fransiskus R. Delong SH sebagai kuasa hukum Tergugat menyampaikan bahwa persoalan pidana yang sempat dialami kliennya atau Penggugat bermula pada saat Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan atas namanya untuk kepentingan pengadaan kendaraan operasional/digunakan untuk pemenuhan persyaratan kepada pihak leasing.
“Oleh pihak PT Nirwana atau Tergugat, dituding dibuat dan telah digunakan kembali untuk keperluan pihak Penggugat dalam upaya hukum/pengaduan terkait upaya penyelesaian pembayaran sisa komisi dan insentif sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukannya bersama rekan-rekannya di PT Nirwana atau Tergugat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat,” ujar tim kuasa hukum Penggugat dari kantor hukum Petrus Selestinus & Associates, Selasa (18/2/25).