Oleh: Guru Besar FHUI Prof. Topo Santoso
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pentingnya peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai “master of the case”, baik dalam mengajukan perkara ke pengadilan maupun dalam menentukan penghentian penuntutan. Prinsip dominus litis, yang telah lama diadopsi dalam sistem hukum civil law, menjadi landasan utama peran Jaksa dalam menjaga kualitas proses hukum.
Jaksa bukan sekadar tukang pos yang hanya membawa berkas dari penyidik ke pengadilan, tetapi memiliki peran krusial dalam mengarahkan dan memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat.