Ratusan Miliar Piutang Mitra Perindo Sudahkah Kembali??

oleh
oleh
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019 sepertinya masih meninggalkan pertanyaan.

Dikutip dari antaranews.com, Perum Perindo diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra perdagangan ikan Perum Perindo.

Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.

Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan pada 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.