Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019 sepertinya masih meninggalkan pertanyaan.
Dikutip dari antaranews.com, Perum Perindo diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra perdagangan ikan Perum Perindo.
Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan pada 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.
Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B.
Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapatkan nilai keuntungan melalui penerbitan MTN yang tidak sesuai hukum.
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasi terjadinya kemacetan transaksi.
Penetapan Tersangka
Dalam perkara tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yakni Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN.
Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.
Mitra Perindo
Dalam penelusuran sketsindonews.com, ada beberapa perusahaan yang masih belum jelas terkait sisa piutangnya, seperti CV Tano Abadi Bone sekitar 28 Miliar, CV Tiga Bintang Timur sekitar 8 Miliar, Renyta Purwaningrum sekitar 1.5 Miliar, CV Sinar Lema sekitar Rp 2.6 Miliar, dan CV Tuna Kieraha Utama sekitar Rp 17 Miliar.
Saat ditanyakan terkait perkembangan kasus tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan belum mengetahui terkait perkara tersebut. “Kasus kapan ya, aku baru tau ini,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, selasa (18/2/25).
Terkait permasalahan tersebut, Harli menyarankam untuk mempertanyakan langsung ke bagian Pidana Khusus. “Ditanya dulu ke Pidsus ya, ini tahun 2021 ya?,” jawabnya lagi.
Sementara beberapa direksi Perindo seperti Farida Mokodopit, Mukhamad Taufiq, Arief Guntoro hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan whatsapp pada selasa (18/2/25).










