Agira Darma mantan staf atau direksi PT Perikanan Indonesia (Perindo) menyebut tidak memahami terkait perkembangan permasalahan tunggakan pembayaran sejumlah perusahaan mitra Perindo.
“Maaf saya tidak tau tentang hal itu,” jawab Agira melalui pesan WhatsApp saat ditanya terkait perkembangan pembayaran sejumlah mitra Perindo, Selasa (18/2/25).
Secara singkat, Agira mengatakan bahwa terkait permasalahan Perindo, Ia sudah memberikan keterangan saat pemeriksaan. “Saya sudah berikan keterangan saat pemeriksaan pak,” ujarnya.
Selanjutnya Ia menyarankan, agar menghubungi legal Perindo untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. “Mungkin bapak bisa kontak bagian legal untuk informasi yang lebih valid ya pak,” tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019.
Dikutip dari antaranews.com, Perum Perindo diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra perdagangan ikan Perum Perindo.
Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan pada 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.
Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B.