Dugaan Kerlibatan PT Timah, Kejagung Periksa Smelter Bangka TIN Industry

oleh
oleh
Kejaksaan Agung RI

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan upaya terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 420 miliar.

Jaksa mengatakan, keuntungan diperoleh dari kegiatan dana pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta.

Kemarin Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin Industry (BTI), dalam perkara korupsi tata niaga timah.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya Kejagung untuk mengembalikan sebagian kerugian yang diderita oleh negara.

Responses (4)

  1. F*ckin’ tremendous things here. I am very happy to peer your post. Thank you so much and i’m taking a look forward to touch you. Will you please drop me a mail?

Tinggalkan Balasan ke BLACK SEO LINKS, BACKLINKS, SOFTWARE FOR MASS BACKLINKING – TELEGRAM @SEO_LINK Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.