Bongkar Pagar Tambak di Desa Rugemuk, Kadis LHK Provinsi Sumut Dikritik Formapera

oleh
oleh

Aksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar yang memimpin pembongkaran pagar areal tambak sepanjang hampir 1 kilometer di Desa Rugemuk, Dusun 3, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang pada Minggu, 23 Februari 2025, turut memicu kritik Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera).

Ketua DPW Formapera Sumatera Utara Bambang Syahputra mengutarakan adanya kejanggalan di balik pembongkaran pagar yang dinilainya sangat terburu-buru dan tidak prosedural.

“Kami menilai hal ini sesuai fakta dan tidak ada kepentingan, karena kami tidak kenal siapa pemilik tambak dan pagar itu. Tapi yang jelas, Kadis LHK Sumut diduga kuat melanggar prosedur saat melakukan pembongkaran pagar tersebut secara sepihak sekali pun lahan seluas lebih kurang 40 hektar itu diklaimnya sebagai hutan lindung,” kecam Bambang saat ditemui di Deliserdang, Rabu (26/2/25).

Karena berdasarkan hasil investigasi pihaknya, kata pria yang akrab disapa Bembenk ini, jadwal pembongkaran itu tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan pihak LHK sebelumnya.

“Jadwal semula berdasarkan info yang kami terima pada Senin, 25 Februari, tapi kenapa dilakukan pada hari Minggu alias dimajukan atau persis di hari libur. Jelas hari itu aktivitas pemerintahan tidak ada,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.