Warga di Jl. Jatinegara Lio RT 2 RW 4, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menolak pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik provider Indosat dan Tri. Menara setinggi 28 meter tersebut berdiri di atas lahan milik seorang warga bernama Rohendi, dengan luas sekitar 3×4 meter, dan berada di tengah pemukiman padat.
Ketua Karang Taruna setempat, Aji Sukma, mengungkapkan bahwa sejak awal warga tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek ini. “Saat sosialisasi pertama, pihak pengembang hanya mengatakan bahwa yang akan dibangun sebesar tiang listrik. Tapi sekarang yang berdiri justru tiang besar dengan ketinggian 28 meter, padahal awalnya direncanakan hanya 25 meter,” ujarnya saat ditemui di kediaman Indra, warga RT 16 RW 3, yang juga menolak proyek tersebut, Selasa (4/3).
Lebih lanjut, Aji Sukma mengungkapkan bahwa Karang Taruna tidak diundang dalam pertemuan awal antara warga dan pengembang. Selain itu, persetujuan warga diduga diperoleh dengan cara yang tidak transparan. “Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan diberi kompensasi Rp500.000 tanpa penjelasan mendetail mengenai proyek tersebut,” tambahnya.
Polemik Perizinan dan Dugaan Penyegelan
Warga juga mempertanyakan keabsahan izin pembangunan BTS tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa awalnya hanya 30 kepala keluarga (KK) yang menerima kompensasi, namun belakangan jumlahnya bertambah menjadi 50 KK.
Masalah semakin pelik ketika warga menemukan bahwa pembangunan tetap berjalan meskipun sudah ada penyegelan dari pihak terkait. “Segel tetap terpasang, tetapi pekerjaan tetap berjalan. Kami mendapat informasi bahwa pengembang mendapat izin dari Pak Imam, yang disebut-sebut sebagai Kepala Citata Kecamatan. Namun faktanya, segel tetap dirusak,” ungkap Aji Sukma.