Pungli Bayangi Proses PNBP di Ditlantas Polda Metro Jaya

oleh
oleh

Praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan nomor cantik di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan. Masyarakat mengeluhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya transparan justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan pungli, merugikan pemohon dan mencoreng citra pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan BPKB ditetapkan sebagai berikut:

Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000

Namun, di lapangan, sejumlah pemohon mengaku dipaksa membayar lebih dari tarif resmi, bahkan hingga tiga kali lipat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.