Seluruh Direksi Smelter BTI Berpotensi Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi Timah

oleh
oleh
Kejaksaan Agung RI

Kejagung diharapkan lebih jeli melihat peran dari masing-masing terduga pelaku kejahatan koporasi. Direksi adalah lokomotif perusahaan, sesuai UU PT No. 40/2007 kewenangan tertinggi menjalankan dan bertanggung jawab atas segala operasional perusahaan adalah direktur.

Berdasarkan data DITJEN AHU susunan Direksi Smelter BTI hingga tahun 2022, sbb:
1. Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry
2. Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
3. Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
4. Yonghong Duan selaku Direktur PT Bangka Tin Industry

Bahwa muncul nama Antonius R Anggoro sebagai salah satu jajaran Direksi yang menjabat selama praktik korupsi PT Timah berlangsung, ternyata saat ini yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai Skretaris Jendral AETI (Asosisasi Eksportir Timah Indonesia). Hal ini patut diperhatikan oleh pihak Kejagung R, jangan sampai terjadi intervensi-intervensi di dalam proses pemeriksaan oleh jaksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.