Sementara itu, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan untuk satu unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763 telah diserahkan oleh terdakwa kepada mantan karyawan Freed Dinamika Indonesia, Fernando Tamba sebagai penganti uang pesangon.
“Bahwa sebagaimana peraturan dalam perusahaan, untuk memberikan pesangon kepada Karyawan sebagaimana Standar Operasional Prosedur, bahwa pesangon berupa uang bukan berupa barang, apalagi barang inventaris tidak dibenarkan,” jelas Daru Iqbal.
Sedangkan untuk satu unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP yang saat ini masih dikuasai oleh terdakwa. Menurut pengakuan Hendrik S Nadapdap, Macbook tersebut merupakan miliknya yang ia beli menggunakan Debit BCA atas nama terdakwa tanggal 27 Desember 2020 di Mall Kelapa Gading Jakarta Utara.
Namun, lanjut Daru Iqbal, hal tersebut telah dibantah oleh pihak perusahaan bahwa pembelian laptop tersebut sudah di reimburse sesuai bukti voucer bukti pengeluaran kas PT Freed Dinamika Indonesia.
Ia menambahkan, PT Freed Dinamika Indonesia memiliki bukti atas barang-barang tersebut yaitu tiga lembar Laporan rekening Koran Bank Mandiri KCP Jakarta Mid Plaza, periode 01 Januari 2021 – 31 Januari 2021, dengan Nomor rekening : 1220007274833, atas nama PT Freed Dinamika Indonesia.
“Sehingga barang berupa satu unit Laptop merek DEL Vostro dan satu unit Macbook Air Black tersebut adalah barang Inventaris milik PT Freed Dinamika Indonesia yang dibeli dari uang perusahaan,” pungkasnya.