Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freed Dinamika Indonesia (FDI), terdakwa Hendrik S Nadapdap dituntut delapan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan terhadap aset perusahaan tempatnya bekerja.
“Terdakwa Hendrik S Nadapdap telah terbukti melakukan penggelapan terhadap aset PT Freed Dinamika Indonesia. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 374 KUHP,” kata JPU Daru Iqbal Mursid dihadapan Majelis Hakim diketuai Adeng Abdul Kohar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/3/25).
Dalam sidang tersebut, JPU Daru Iqbal hanya membacakan pokok tuntutan tanpa membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.
“Intinya tadi menurut Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan seterusnya. Kemudian juga terdakwa dituntut akan dijatuhi pidana penjara dikurangi masa penahanan. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” kata Adeng Abdul Kohar usai mendengarkan pembacaan tuntutan.
Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan pembelaannya. Namun, kuasa hukum Hendrik S Nadapdap langsung meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya secara lisan saat itu juga.
“Permohonan kami adalah, mohon terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ungkap Omay Kusmayadi kuasa hukum terdakwa Hendrik S Nadapdap.
Kemudian, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pembelaan terdakwa tersebut. Dalam kesempatan itu, Daru Iqbal mengatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda hingga hari Rabu,19 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan.