“Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB,” ungkapnya.
Abun memaparkan bahwa pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38 (Tujuh Milyar Tiga Ratus dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah tiga puluh delapan sen).