Gelar Nobar Ilegal, Tujuh Pelaku Usaha di Kalbar Jadi Tersangka

oleh
oleh

Para pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan Nonton Bareng (Nobar) tanpa izin ditindak secara hukum.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

Dia menjelaskan, pihak venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen Haki setelah melalui proses penyelidikan.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG.”

Penetapan tersangka ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang merugikan klien.

“Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” sambungnya.

Pernyataan ini sejalan dengan Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, yang menyatakan dalam siaran Indosiar pada Rabu (1/5/24).

“Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi.” tegasnya.

Responses (2)

  1. I like the valuable information you provide in your articles. I’ll bookmark your weblog and check again here frequently. I am quite certain I’ll learn a lot of new stuff right here! Best of luck for the next!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.